Penyelidikan Polresta Kupang Kota Mengungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Desy Aurelia

Penyelidikan Polresta Kupang Kota Mengungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Desy Aurelia

ntt.tribratanews.com - Penyidik Polresta Kupang Kota terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif terkait meninggalnya transpuan Desy Aurelia alias Oktovianus Tafuli.


Korban ditemukan tergeletak di emperan toko dekat SMA Negeri 7 Kota Kupang, Alamat Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa.

Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti petunjuk lainnya, tiga tersangka, yaitu RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16), telah ditetapkan dan diamankan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus penganiayaan ini bermula dari cekcok antara korban dan tukang ojek di TKP.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H.,  saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023) menjelaskan bahwa para tersangka mendengar teriakan seorang perempuan, namun setelah mendekati, ternyata korban adalah seorang transpuan.

Akibat keonaran yang dibuat oleh korban, para tersangka melakukan penganiayaan terhadapnya.

Setelah penganiayaan, tersangka membakar barang milik korban dan pergi mencari dukun di Kecamatan Kupang Barat. Setelah tidak berhasil, mereka diamankan oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Kasat Reskrim menekankan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan serius untuk membawa kasus ini ke proses hukum.

"Tujuan penyidikan ini adalah untuk mencari keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap AKP Yohanes Suhardi.