Penyegaran di Tubuh Polri, Kapolri Mutasikan Lima Pejabat Utama Polda NTT

Penyegaran di Tubuh Polri, Kapolri Mutasikan Lima Pejabat Utama Polda NTT

ntt.tribratanews.com - Lima Pejabat di lingkungan Polda NTT yakni Karolog, Karosdm, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Kabidkeu dimutasikan sesuai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (25/12/2022) pagi.

Kabidhumas menjelaskan rata-rata pejabat yang diganti dalam rangka pensiun dan juga promosi jabatan.

"Lima pejabat yang dimutasikan itu tertuang dalam tiga Surat Telegram yang ditandatangani langsung oleh As SDM Kapolri, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil,.", ucap Kabidhumas Polda NTT.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2776/XII/Kep/2022 tanggal 23 Desember 2022, Karolog Polda NTT Yayat Jatnika dimutasikan sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun dan digantikan Kombes Pol. Drs. Dharu Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Karorena Polda Sumbar.

Kemudian, Karosdm Polda NTT Kombes Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., diangkat dalam jabatan barunya sebagai Karosdm Polda Sulut. Yang menggantikannya Kombes Pol. Satria Yusada, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dalpers SSDM Polri.

Selanjutnya, Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol. Drs. Taufiq Tri Atmojo dimutasikan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Penggantinya adalah Kombes Pol. Rahmanto Sujudi, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sultra.

Dirpamobvit Polda NTT Kombes Pol. H. Y. Arief Satriyo, S.I.K., dimutasikan sebagai Dirpamobvit Polda Sulut. Yang menggantikannya Kombes Pol. Indra Rathana, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirpolairud Polda Sulteng.

Sementara itu, Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol. Drs. Sofyan Tanjung, dimutasikan sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun dan digantikan Kombes Pol. Widada, S.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabikeu Polda Lampung.

"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru", pungkasnya.