Penyegaran di Tubuh Polri, Kapolri Mutasikan Empat Pejabat Polda NTT

Penyegaran di Tubuh Polri, Kapolri Mutasikan Empat Pejabat Polda NTT

ntt.tribratanews.com - Empat Pejabat di lingkungan Polda NTT yakni Karoops, Ditreskrimsus, Dirpamobvit Polda NTT dan Kapolres Ngada dimutasikan sesuai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (22/6/2022) pagi.

"Empat pejabat yang mendapatkan promosi jabatan tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram yang  ditandatangani langsung oleh As SDM Kapolri, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil,.", ucap Kabidhumas Polda NTT.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/1214/VI/Kep/2022 tanggal 20 Juni 2022, Karoops Polda NTT Kombes Pol. Ulami Sudjaja, S.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Kepri. Yang menggantikannya Kombes Pol. Widoni Fedri, S.I.K., S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si., diangkat dalam jabatan barunya sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya TK. II SSDM Polri. Yang menggantikannya AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolrestabes Bandung Polda Jabar.

Selanjutnya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/1215/VI/Kep/2022 tanggal 20 Juni 2022, Dirpamobvit Polda NTT Kombes Pol. Grendie Teguh Pidegso S.I.K., dimutasikan Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Baharkam Polri (Dalam Rangka Berobat). Penggantinya adalah Kombes Pol. H. Y. Arief Satriyo, S.I.K., yang saat ini menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda NTT.

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Jambi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/1215/VI/Kep/2022 tanggal 20 Juni 2022, ia digantikan AKBP Padmo Arianto, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon B Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri.

"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru", tandasnya.