Penuhi Undangan Paroki, Kapolsek Tasifeto Barat Sosialisasi UU KDRT ke 33 Calon Pasangan Pengantin
ntt.tribratanews.com - Aparat Kepolisian Sektor Tasifeto Barat, Resor Belu pada rabu (12/6/19), kemarin pukul 08.30 WITA, memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada 33 calon pasangan pengantin, di aula Paroki Roh Kudus Halilulik, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu.
Turun langsung menjadi pemateri, Kapolsek Tasifeto Barat IPDA I Wayan Budiasa, SH menyampaikan ke calon pasangan pengantin bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga lanjut Kapolsek, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Saat dimintai keterangan oleh Humas Polres Belu, Kapolsek Tasbar mengatakan, kegiatan penyuluhan berangkat dari inisiatif pihaknya bersama pihak Gereja, yang menginginkan calon pengantin bisa mendapatkan bekal pengetahuan dalam membina rumah tangga yang aman dan tenteram.
“Sesuai hasil kordinasi, Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT”Kata Kapolsek.
“Disini juga Saya mengajak mereka, calon suami dan juga calon istri, untuk melanjutkan arahan Kita ini ke masyarakat. Intinya idak boleh ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan”tutup Kapolsek.