Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah awal penanganan permasalahan dana desa ialah, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa, oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pada 20 Oktober 2017.
MoU itu mengatur bahwa pelibatan aparat kepolisian dirasakan diperlukan. Unsur Polri yang dilibatkan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
Di sisi lain, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam pengelolaan dana desa cukup beralasan. Pemerintah pusat memerlukan deteksi dan pelaporan dini cepat dari tenaga aparat yang bekerja menggunakan garis komando terpusat atau top-down, sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan terpusat secara cepat bahkan dalam situasi yang sangat koruptif sekalipun.
Namun, selain pengawasan secara garis komando atau top-down aspek partisipasi masyarakat juga harus diperhatikan. Apalagi jika melihat kurangnya personel Bhabinkamtibmas dan infrastruktur pos polisi yang terkadang harus merangkap lebih dari 1 desa. Masyarakat desa bisa dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga evaluasi pembangunan.