Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Sumba Barat Daya

Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Sumba Barat Daya

ntt.tribratanews.com – Telah dilaksanakan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (tim saber pungli) Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa tanggal 25 April 2017 pukul 08.00 Wita di Aula Kantor Bupati Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kegiatan pengukuhan ini dihadiri oleh Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu, S.H, Wakil Bupati Sumba Barat Daya Drs. Ndara Tanggu Kaha, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin,Waka Polres,Kadis PU, Sekwan Kabupaten Sumba Bart Daya, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kasi Intel, Kejaksaan, Kabag Ops Polres, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasiwas dan Kasubag Pers Polres Sumba Barat.

Dari kesemua yang hadir dalam kegiatan ini masuk dalam susunan keanggotaan Unit Pemberantasan Pemungatan Liar, dimulai dari Bupati Sumba Barat Daya yang bertindak sebagai penanggung jawab.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan sambutannya terkait :

  1. Perlunya membentuk Unit Pemberantarsan Pungutan Liar.
  2. Pembenahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik segenap jajaran pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dimana harus memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi selaku abdi negara dan abdi masyarakat.
  3. Berharap dengan pengukuhan satgas ini akan membantu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepada seluruh perangkat daerah termasuk semua institusi negara yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya agar terhindar dari perbuatan pungutan liar ataupun tindakan melawan hukum.
  4. Bahwasanya nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang dan mampu serta memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang di maksud.
  5. Penetapan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di ‎wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
  6. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungutan Liar dalam penyelenggara pemerintah daerah.
  7. ‎Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Keamanan Nomor B162/menko/polhukan/Hk04/10/2016 Hal pembentukan unit pemberantasan pungutan liar tingkat propinsi dan kabupaten dan kota
  8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 7000/4277/SJ tanggal 11 november 2016 tentang pembentukan unit satuan tugas pungutan liar tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan pengukuhan ini pun berakhir pada pukul 10.50 Wita serta berjalan dengan aman, tertib dan lancar.