PENANDATANGANAN MOU E-TILANG DI WILKUM POLRES SIKKA
ntt.tribratanews.com ,- Polres Sikka melakukan diskusi sekaligus penetapan Denda Tilang Online antara Polres Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka dan BRI Cab. Maumere di ruang PPKO Polres Sikka pada hari Rabu (14/12).
Adapun kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Sikka AKBP I Made Kusuma Jaya, SH., SIK dengan didampingi oleh Wakapolres Sikka KOMPOL Muhammad Saleh. Turut hadir, yakni Kasat Lantas Polres Sikka AKP Suhartono, SH., SIK., Pengadilan Negeri Maumere diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maumere dan staf, Kejaksaan Negeri Sikka diwakili oleh Kasipidum staf, serta Kepala BRI Cab. Maumere dan staf.
Untuk diketahui bahwa, hasil dari kegitan diskusi tersebut adalah : 1. Kesepakatan antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah Kabupaten Sikka terkait dengan Tabel Denda Tilang Online 2. Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka dan BRI Cab. Maumere tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang untuk Pembayaran Titipan Denda Tilang melalui Bank BRI. Hingga usai, kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.