Pemuda Fatululi Terancam Pasal Berlapis

Pemuda Fatululi Terancam Pasal Berlapis

ntt.tribratanews.com - Seorang pemuda Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang berinisial (RHS) dijerat dengan pasal  berlapis karena menganiaya dan mengeroyok rekannya.

Penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota , Rabu (11/9/19) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain pada tanggal  11  Juli  2019.

Dengan dilimpahkan tersangka RHS (19) warga RT 03/RW 01 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang,segera di sidangkan di pengadilan kelas 1 A Kupang.

RHS dan rekan-rekannya menganiaya VYB pada 11 Juli lalu di depan rumah Paulus Bollu di Jalan Bhakti Warga RT 27/RW 09 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Menurut Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, saat dikonfirmasi,Rabu (11/9) mengatakan kasus pengeroyokan  tersebut terjadi pada Kamis (11/7/2019) malam sekitar pukul 20.30 wita di depan rumah Paulus Bollu Adu hingga sampai ke dalam rumah.

Sebelum kejadian,Korban berada  dirumah Dominggus Bollu Adu dan hendak ke rumah Paulus Bollu Adu yang rumahnya persis di samping rumah  Dominggus Bollu Adu.

Karena mendengar suara knalpot sepeda motor yang diyakini milik rekannya maka korban pun keluar rumah untuk melihat teman nya.

Namun saat itu pelaku cs sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.

Begitu korban menghampiri rekannya yang bernama Wanner untuk bersalaman, datang lah pelaku bersama  teman – temannya  dan langsung mencekik leher korban kemudian memutar kebelakang  korban.

Pelaku dan teman- temannya  terus menganiaya korban hingga didepan pintu rumah Paulus Bollu Adu.

Korban berusaha menyelamatkan diri dan masuk kedalam rumah namun salah satu pelaku berinisial A terus mengikuti korban kedalam rumah dan menganiaya korban.

Aksi pelaku RHS cs baru berhenti melakukan penganiayaan saat Dorkas Bollu Adu datang melerai dan mengusir Pelaku A.

Korban mengalami luka diwajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Dorkas Bollu Adu kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas kelurahan Fatululi  untuk melaporkan kasus ini.

Atas kejadian tersebut,korban melapor ke Polsek Oebobo dengan laporan polisi nomor LP/B/103/VII/2019/sektor Oebobo tanggal  11  Juli  2019.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani visum.

Personil Polsek Oebobo kemudian membekuk para pelaku dan selanjutnya ditahan dalam sel Polsek Oebobo sejak 11 Juli 2019 lalu.

Tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan Polsek Oebobo diterima Frince Amnifu, SH, jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang. ” ujar Kapolsek.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka masih menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.”tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal  170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.