Pembuatan SKCK digratiskan bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus
ntt.tribratanews.com - Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72, Polres Ngada dalam hal ini Sat Intelkam memberikan pelayanan SKCK gratis bagi masyarakat Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo.
Pelayanan gratis ini dikhususkan bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 17 agustus sesuai dengan KTP atau Akta Lahir. Pelayanan gratis SKCK ini berlaku dari tanggal 18 agustus hingga 19 agustus 2017.
Bagi masyarakat Ngada dan Nagekeo yang akan mencari SKCK silahkan datang ke Mapolres Ngada. Tata cara penerbitan SKCK bagi pemohon adalah sebagai beriku ;
- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan termasuk sidik jari pada loket yang telah disediakan asli
- Mengisi formulir daftar pertanyaan
- Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas.
Adapun persyaratan permohonan SKCK baru, meliputi ;
- Foto kopy KTP dengan menunjukan KTP asli
- Foto kopy Pasword (bila akan keluar negri)
- Foto kopy Kartu Keluarga
- Foto kopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi ;
- Foto kopy KTP
- Foto kopy Kartu Keluarga
- Foto kopy Akta Kelahiran
- Foto kopy Identitas lain
- SKCK lama
- pas foto berwarana sebanyak 6 lembar.