Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur, Terancam 15 Kurungan Penjara
ntt.tribratanews.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur mengambil langkah penting dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka dengan inisial IA, yang telah terlibat dalam tindakan persetubuhan terhadap korban H sebanyak empat kali, telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ruteng, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku dan korban yang merupakan tetangga di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terungkap telah terjadi sebanyak empat kali, dan tempat kejadian adalah di rumah tersangka sendiri.
Hal ini dibenarkan Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Jumat (11/8) pagi.
Menurutnya, pelaku IA dihadapkan pada serangkaian pasal yang relevan sesuai hukum.
Penerapan hukum tersebut termaktub dalam pasal 81 Ayat (1) atau Ke-2 Pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76 D atau Ke-3 pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara selama 15 tahun", jelas Kasat Reskrim.
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban serta memberikan pesan bahwa tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditoleransi.
"Proses hukum ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku", tandasnya.