Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Oebobo

Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Oebobo

ntt.tribratanews.com - Jajaran Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di SMK Negeri 1 Kupang, Senin (13/5/2019). Pelaku berinisial CB (27) yang berdomisili di seputaran Pasar Kasih Naikoten Satu, diamankan karena telah menganiaya seorang pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur yakni, AA (15).

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara kepada Humas Polda NTT, Selasa (14/05/2019), saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial CB, karena telah menganiaya seorang pelajar berinisial AA berumur 15 tahun, yang  masih di bawah umur. Korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kanan", ujar Iptu Komang Sukamara, S.H.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sudah terpenuhinya dua alat bukti dari hasil gelar perkara, kasus ini selanjutnya ditingkatkan ketahap sidik.

"Saat ini CB sudah kami jadikan tersangka dan sudah kami tahan", terangnya.

Lanjutnya, atas perbuatan dari tersangka CB akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun kronologis kejadian penganiayaan terjadi di dalam ruang kelas SMK Negeri 1 Kupang Senin kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman temannya masih berada di halaman sekolah, tiba- tiba pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras, datang menemui korban dan meminta sejumlah uang untuk dipakai membeli miras, karena korban menolak memberikan uang, pelaku lalu mengejar korban hingga ke dalam kelas dan langsung memukul korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami lebam pada pelipis sebelah kanan.

Beruntung masyarakat sekitar datang melerai dan mengamankan tersangka, untuk kemudian pelaku CB diamankan oleh aparat Polsek Oebobo. (Rf)