Pelaku Penembakan di Naibonat Diamankan Jajaran Reskrim Polres Kupang

Pelaku Penembakan di Naibonat Diamankan Jajaran Reskrim Polres Kupang

ntt.tribratanews.com,- Satuan Reskrim Polres Kupang mengamankan seorang laki- laki yang diduga melakukan tindakan penembakan terhadap ayah dan anak di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (7/5)  sekira Pukul 17.45 Wita 

Pelaku terindentifikasi berinisial JBFC alias Jon (29) warga RT. 038 / RW 015 Kelurahan Naibonat, Kupang Timur. Adapun korban penembakan bernama, Alex Martins (45) warga RT 044/RW 018 Kelurahan Naibonat. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 senapan angin. Lokasi kejadian di  Jalan masuk Griya Pondok Permai  di RT. 045/ RW 018 Kelurahan Naibonat.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat, membenarkan hal tersebut,  Senin (10/5/2021).

"Kronologis kejadian berawal dari  korban berdiri di depan bengkel milik Antoni sekira Pukll 19.00 Wita. Tiba - tiba korban melihat cahaya laser dari  arah kaki naik ke arah dada, kemudian korban melihat ke arah kiri trlihat pelaku mengarahkan senapan angin ke korban. Kemudian  korban berkata "E..lu mau tembak beta " kemudian pelaku langsung melepaskan tembakan kearah korban hingga mengenai tulang rusuk kiri korban" Jelas Aipda Randy Hidayat.

Merasa korban tidak memiliki masalah sehingga korban menghampiri pelaku namun pelaku kembali memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri.

Kemudian antara korban dan pelaku sempat tarik menarik senapan angin, namun beberapa warga sekitar memisahkan pelaku dan korban. Korban yang mengalami luka di rusuk kiri melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT.044 Kelurahan Naibonat. 

Namun pelaku datang kembali dengan membawa samurai dan langsung melakukan pengrusakan rumah dengan cara memecahkan dua daun kaca jendela, 2 kursi pelastik, 2 meja plastik.

"Atas kejadian terebut telah dilaporkan di Polres Kupang dan terhadap tersangka atau pelaku sudah  ditangkap dan diamankan oleh satuan Reskrim di Mapolres Kupang"tambahnya.

Tindakan yang  dilakukan penyidik pembantu adalah mendatangi TKP dan membawa korban visum ke RSB. Selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Korban dan saksi - saksi kemudian menyita Senapan Angin sebagai barang bukti (BB) dan menetapkan JBFC sebagai  tersangka.