Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Personil Unit Jatanras Polres Sikka

Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Personil Unit Jatanras Polres Sikka
ntt.tribratanews.com,- Pada hari Rabu tgl 07 Maret 2018 di Wilayah,Misir,  jln. Gajahmada,  Kel. Madawat, Kec. Alok, kab. Sikka. Anggota  Unit JATANRAS Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kanit JATANRAS Aiptu Muhammadong berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor / Terduga Pelaku tindak Pidana PENCURIAN sesuai Pasal 363 KUHP,   Saudara Y I D alias Ipong, lakis, 27 thn, Kondektur angkot, Alamat Misir, Jln. Gajahmada, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka., sesuai LP. 11/II/2018/ NTT/Res Sikka/Sek Alok. Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 telah mendapat laporan polisi dari Polsek Alok Polres Sikka terjadinya pencurian dan melakukan penyelidikan, Selanjutnya anggota Unit Jatanras mendatangi TKP sesuai dengan LP yang dimaksud sambil mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan korban di TKP, selanjutnya melakukan pengintaian di salah satu rumah yang diduga jadi tempat persembunyian tersangka menunggu sampai tersangka pulang dan pada hari Rabu tgl 07 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 wita  saat tersangka pulang ke Rumahnya, selanjutnya Unit Jatanras langsung mengamankan Tersangka . Kemudian Tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan pencurian sesuai LP yg dilaporkan di Spkt Polsek Alok Polres Sikka, kemudian Tersangka diminta untuk menunjukan barang hasil curian yg disimpan di Misir, jln  Gajahmada, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka. Selanjutnya diserah terimakan ke Unit Resktim Polsek Alok untuk selanjutnya diadakan pemeriksaan lebih lanjut ,dalam penangkapan tersebut tidak terjadi perlawanan dan situasi aman dan kondusif. Tersangka sudah berulangkali terjerat kasus yang sama  Kasus Pencurian Pemberatan yang dilakukan selama ini.