ntt.tribratanews.com,- Polda NTT, Ratusan anggota Polres Belu pada senin (12/3/18), turun ke pengadilan negeri Atambua guna melaksanakan pengamanan sidang putusan sengketa tanah Paroki Bolan,kabupaten Malaka.
Pengamanan Sidang sengketa tanah dengan penggugat Romo Hironimus Masu, Pr Cs dan tergugat Yoseph Bere Seran Cs, dipimpin langsung Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.Si.
Anggota yang melaksanakan pengamanan, ditempatkan diluar dan didalam ruang sidang serta di jalan raya guna mengatur arus lalu lintas.
Dari ratusan warga yang hadir di sana, tak semuanya yang bisa masuk ke ruang sidang karena pihak pengadilan telah membatasi jumlah pengunjung.
Pada prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Menolak Gugatan dari Pihak Penggugat dalam hal ini Pihak Paroki Bolan.
Berdasarkan hasil putusan sidang tersebut, pihak penggugat di berikan waktu 14 Hari untuk melakukan upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Negeri Kupang atau Melakukan Gugatan Ulang Perkara tersebut dli Pengadilan Negeri Atambua.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atas putusan tersebut, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.IK, M.Si, turun menenangkan massa dan memberikan himbauan kamtibmas.
Berdiri ditengah kerumunan massa, Kapolres Belu meminta kepada warga untuk menerima putusan ini dengan damai dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi.
"Selaku Kapolres Belu, Saya minta Kita sekalian sebagai orang yang memiliki kasih, mari Kita jaga situasi ini agar tetap tertib. Lakukan dengan penuh cinta damai dan penuh kasih." kata Kapolres Belu.
Usai pelaksanaan sidang, Kapolres Belu kembali berpesan kepada ratusan massa agar meninggalkan kantor pengadilan dengan hati yang dingin dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa.
"Terima kasih kepada teman, sahabat-sahabat sekalian atas pelaksanaan sidang yang sudah berjalan dengan aman. Semoga semuanya bisa kembali denga tertib dan senantiasa dalam lindungan Tuhan"ungkap Kapolres Belu yang didampingi Kabag Ops Polres Belu AKP Apolinario Da Silva, SH dan Kabag Sumda Polres Belu AKP Januarius Seran, SH.
Sebelum meninggalkan pengadilan, massa melaksanakan doa bersama dan meninggalkan kanto pengadilan negeri Atambua dengan tertib.