Pastikan Personel Polda NTT Melaksanakan Tugas Secara Profesional, Satgas Propam OMB Turangga 2023-2024 Lakukan Pengecekan di KPU dan Bawaslu

Pastikan Personel Polda NTT Melaksanakan Tugas Secara Profesional, Satgas Propam OMB Turangga 2023-2024 Lakukan Pengecekan di KPU dan Bawaslu

ntt.tribratanews.com - Personel Provost Polda NTT yang menjadi bagian dari Satgas Propam Operasi Mantap Brata (OMB) Turangga 2023-2024, menjalankan tugas penting pada Sabtu (21/10/2023) dengan melakukan pengecekan terhadap personel pengamanan yang bertugas di KPU dan Bawaslu Provinsi NTT.

Kegiatan pendisplinan ini dipimpin oleh Aipda Karles A. Kofan, yang didampingi oleh dua anggota tim lainnya.

Pengecekan ini melibatkan verifikasi kehadiran dan kelengkapan personel yang sedang bertugas baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT.

Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memastikan semua peraturan dan standar terpenuhi.

Kabidpropam Polda NTT, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Propam, Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.M., memberikan penekanan pada pentingnya tugas Satgas Propam dalam menjaga disiplin dan kualitas kerja personel yang terlibat dalam proses pemilihan umum.

"Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua personel berada dalam kondisi baik dan mematuhi prosedur yang ditetapkan," ungkapnya.

Tindakan ini mencerminkan komitmen Provost Polda NTT untuk mendukung Operasi Mantap Brata (OMB) Turangga 2023-2024 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Dengan pengecekan ini, mereka memastikan bahwa personel yang bertugas dalam pengamanan pemilu beroperasi dengan integritas dan sesuai dengan tata aturan yang berlaku", tandasnya.

Diketahui bahwa tugas Operesi Mantap Brata Turangga 2023-2024 dalam rangka pengamanan tahap pendaftaran dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah hukum Polda NTT.