Para Pelaku Pengroyokan Satpam Bank BRI KCP Labuan Bajo Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Para Pelaku Pengroyokan Satpam Bank BRI KCP Labuan Bajo Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

ntt.tribratanews.com - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap satpam Bank BRI KCP Labuan Bajo.

"Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (10/7/2018) dini hari itu menimpa KA (20) pria kelahiran Ruteng yang kebetulan bekerja sebagai Satpam di Bank BRI KCP Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab.Mabar", kata Paur Humas Polres Mabar Aiptu Iwan Hendriawan.

Ia menyatakan pengeroyokan itu terjadi di halaman Kantor Bank BRI KCP Labuan Bajo saat Korban bermaksud melerai salah satu pelaku  berinisial AS (18) seorang pelajar yang sedang melakukan keributan (berkelahi dengan temannya) di depan halaman kantor korban bekerja. Karena tidak menerima dilerai oleh korban, AS lalu kembali ke rumah untuk melapor ke keluarganya.

Kemudian AS bersama saudara-saudaranya (para pelaku) menuju kantor Bank BRI KCP Labuan Bajo dan menyerang korban beramai-ramai.

"Akibat dari penyerangan itu, korban mengalami luka serius dibagian tubuhnya. Atas insiden tersebut, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mabar" ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mabar segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan hingga akhirnya mereka dapat ditangkap pada Jumat (13/7/2018).

Selain AS, tiga pelaku pengeroyokan lainnya yang ditangkap terdiri atas YK (18), EP (29) dan R (30). Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Mabar guna proses hukum lebih lanjut.

"Salah satu pelaku lain berinisial Y (32) pagi tadi, Sabtu (14/7/2018) telah menyerahkan diri. Ia saat penangkapan empat pelaku, bersangkutan sesuai informasih yang didapat sedang berada di kupang karena urusan pekerjaan", tambahnya

Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.