P21, Sat Reskrim Polres Sikka serahkan berkas kasus pengroyokan
ntt.tribratanews.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Sang Nyoman Parwata dan Anggota Brigpol Lius Langga pada siang tadi (20/7/2018) menyerahkan para Tersangka dan barang bukti Kasus Keroyok kepada JPU di Kejari Sikka.
Adapun Kasus Keroyok tersebut melibatkan Tersangka an. Yanuarius Wawan, dkk yang terjadi pada bulan Mei 2018 yang lalu.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut setelah semuanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU di Kejari Sikka. Kini, para tersangka menjadi wewenang pihak JPU untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.