Nahkoda Kapal yang Membawa Bahan Peledak Diserahkan Polisi ke Jaksa Bersama Barang Bukti
ntt.tribratanews.com - Jumat (26/4/2024) - Berkas perkara lengkap Ahmad, seorang nahkoda kapal yang membawa bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Tala, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Penyerahan ini dilakukan oleh personil Sisidik Subditgakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTT bersama dengan kru KP.P.PADAR XXII-3018.
Tersangka Ahmad dan barang bukti diterima oleh Kasi Datun, Hendrika B. A. Ngape, S.H., dan Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., beserta staf Pidum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi. Irwan Deffi Nasution, menyatakan, "Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Penyerahan ini menandai langkah serius kami dalam menindak tegas kasus pelanggaran peraturan perikanan dan penggunaan bahan peledak yang merusak lingkungan."
Dikatakannya, tersangka, sebagai nahkoda kapal, dianggap bertanggung jawab atas tindakan ilegal yang dapat membahayakan keberlangsungan ekosistem laut. Ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan bahwa penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan dan masyarakat yang terlibat dalam praktik ilegal serupa.
"Kita semua diminta untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan hidup kita dan generasi mendatang," pungkasnya.