Mengaku ada Bom, WNA Asal Portugal ditahan di Bandara Komodo

Mengaku ada Bom, WNA Asal Portugal ditahan di Bandara Komodo

ntt.tribratanews.com - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal yang merupakan penumpang pesawat Wings Air tujuan Denpasar, ditahan otoritas Bandara Komodo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT), karena mengaku adannya bom di koper milik salah satu penumpang pesawat tersebut, Kamis (21/6/2018).

Hal ini sesuai informasi yang yang diterima oleh Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) terkait penyampaian adanya BOM dalam salah satu koper penumpang pesawat Wings Air tujuan Denpasar yang dilakukan oleh MR alias R (52) kepada salah satu pramugari Wings Air.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita, ketika Boarding, pramugari menanyakan mengenai isi koper warna kuning yang dibawa oleh seorang penumpang berkebangsaan Inggris berinisial JR, dan JR menyampaikan bahwa Box ini berisi peralatan kamera namun secara spontan MR alias R yang saat itu duduk dibelakangnya menyebut "BOMBS", pernyataan tersebut juga didengar oleh ground staff.

Atas pernyataan MR alias R tersebut, Kapten memerintahkan semua penumpang agar diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan cabin dan bagasi, serta melakukan body check secara manual.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak otoritas Bandara Komodo yang disaksikan oleh petugas KP3 Udara Bandara Komodo Polres Mabar bahwa isi koper tersebut adalah peralatan kamera.

Untuk sementara MR alias R dan JR serta para saksi saat ini diamankan guna dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Mabar. Sedangkan para penumpang pesawat Wings Air tersebut rencananya dari pihak Bandara dan pihak maskapai akan segera menerbangkan pada malam ini bilamana hasil pemeriksaaan sudah dipastikan pesawat dalam keadaan aman.

Disamping itu juga dilakukan koordinasi oleh Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K, M.Si dengan otoritas Bandara Komodo untuk menghadirkan PPNS penerbangan dari Kementerian Perhubungan guna penanganan selanjutnya sebagai penyidik khusus yang diberi wewenang sesuai UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.