Lakukan Penganiayaan Teman Minum dengan Benda Tajam, SH Ditangkap Satreskrim Polres Ende
Satreskrim Polres Ende menangkap terduga pelaku SH alias Sam dibawa pengaruh Miras melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang dibagian bokong korban, Senin (29/7/2024) Pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius John Pa Sear mengatakan bahwa awal mula terjadinya penganiayaan tersebut bermula dimana terlapor SH alias Sam ini datang ke kos kosan korban KS alias Kefin yang beralamat di Kelurahan Tetandara Kecamat Ende Selatan dan kemudian terduga pelaku dan korban ini mengkonsumsi Miras jenis moke sampai mabuk, Kemudian SH ini menanyakan kepada korban permasalahan sebelumnya serta terduga mengajak korban untuk berkelahi namun korban menolaknya setelah tidak puas dengan jawaban korban terduga SH berdiri ingin memukul korban namun dileraikan oleh saksi dan pada saat itu juga korban meninggalkan kosan dan tidak lama terduga memukul korban dan medorongnya dari arah belakang dan korban berbalik arah mendorong terduga kemudian terduga mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya menikam korban sebanyak satu kali pada bagianbokong sebelah kiri. Ucapnya.
"Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri". Ucap Kanit Pidum Polres Ende.
Terduga kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kita terapkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTTtanggal 30 Juli 2024 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024. tambah Aipda John Pa Sear.
Saat ini terduga SH kita sudah amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses penyidikan selanjutnya. tambahnya. (HumasPolresEnde)