Lakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Seorang Pelayan Bar, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Ende

Lakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Seorang Pelayan Bar, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Ende

ntt.tribratanews.com - Kabar mengerikan datang dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana seorang pelayan bar bernama CRMK (26) menjadi korban tindak pencabulan dan persetubuhan.

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM), yakni pub & karaoke Star One di Ende.

Korban mengalami aksi pencabulan dan persetubuhan oleh dua orang security baru di tempat tersebut, yaitu BDG (36) dan SRR (38), yang baru beberapa bulan bekerja.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (6/8/2023) dinihari, ketika CRMK diketahui tengah tidak sadarkan diri dan pingsan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi tersebut, kedua pelaku yang juga berada di tempat tersebut, secara memalukan dan tidak terpuji, menyalahgunakan keadaan korban yang tidak berdaya.

Tindakan ini tentu saja merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat seorang individu.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (9/8) pagi membenarkan insiden ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan.

"Unit PPA Polres Ende telah mengambil alih penyelidikan terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini. Korban telah membuat laporan polisi pada tanggal 5 Agustus 2023, dan berkat bukti pakaian korban serta tersangka, polisi dapat mengamankan barang bukti yang menjadi petunjuk dalam penyelidikan ini", terang Kasat Reskrim Polres Ende.

Kronologi kejadian menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku dimulai saat rekan korban, SM, memanggil SSR untuk melihat keadaan korban yang mabuk akibat minuman beralkohol.

SSR masuk ke ruangan tempat korban tidur, dan saat berusaha membangunkan korban dengan memegang punggungnya, korban tidak merespons.

Pada saat yang sama, BDG juga datang untuk membantu SRR. Tanpa rasa belas kasihan, mereka sepakat untuk mengangkat tubuh Launa dan membawanya ke mess pelayan bar.

Sayangnya, tindakan keterlaluan terjadi ketika BDG tidak dapat mengendalikan diri dan menyetubuhi korban yang tak berdaya.

Sementara itu, SRR melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi Launa dan bahkan memegang payudaranya. Saat korban mendadak sadar dan mengetahui apa yang terjadi, ia berusaha membela diri dan menendang BDG. Aksi tersebut membuat BDG langsung melarikan diri dari ruangan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku, ternyata baru beberapa bulan bekerja sebagai security di pub & karaoke Star One Ende.

"Pelaku BDG akan dijerat dengan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, SRR akan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara selama 7 tahun", tandasnya.