Lagi, Polsek Alak Tangani Kasus Penipuan
ntt.tribratanews.com ,- Satu lagi kasus penipuan yang ditangani jajaran Polsek Alak pada hari Kamis (10/10/19).
Sekitar pukul 15.55 Wita seorang perempuan bernama Ani T (49) warga Baumata Barat Kabupaten Kupang datang dan melapor AK (61) warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
"AK dilaporkan karena diduga telah menipu pelapor Ani T. yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2019" ujar Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra.
Kasus tersebut berawal dari jual beli sebidang tanah antara AK dan Ani T.
"AK menjual sebidang tanah dengan ukuran luas 448m2 kepada Ani T. Akan tetapi dikarenakan tidak adanya akses jalan masuk menuju lokasi tanah tersebut, maka kedua belah pihak membuat kesepakatan bahwa AK akan memberikan akses jalan masuk selebar dua meter" jelas Kapolsek.
Atas kesepakatan tersebut sehingga Ani T membayar tanah tersebut sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Namun setelah proses penerbitan sertifikat, AK tidak mau memberikan akses jalan masuk sesuai kesepakatan sebelumnya.
"Atas kejadian tersebut Ani T merasa tertipu, maka ia datang dan melapor ke Kantor Polsek Alak Polres Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 207 / X / 2019 /Polsek Alak, tanggal 10 Oktober 2019" pungkas Kapolsek. (N)