LAGI, POLRES SUMBA TIMUR UNGKAP KASUS PENCURIAN SAPI

LAGI, POLRES SUMBA TIMUR UNGKAP KASUS PENCURIAN SAPI
ntt.tribratanews.com - Polsek Kahaungu Eti, Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan milik Umbu Lay Riya (56) warga Desa Matawai Katinga, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur.
Kronologinya, pada hari Sabtu, (16/7/2016) di padang lulung Desa Matawai Katinga ada 2 ekor kerbau milik korban yang pulang ke kandang dengan tali jirat masih tergantung di leher kedua hewan tersebut. Merasa curiga korban langsung mencek lansung di tempat hewan tersebut di gembalakan.
Setelah sampai di tempat hewan digembalakan ternyata 8 ekor hewan(kerbau) milik korban yakni 3 ekor betina dan 5 ekor kerbau jantan telah hilang. Berdasarkan kejadian tersebut korban datang ke Polsek Kahaungu Eti untuk melaporkan kejadian kehilangan hewan  miliknya.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Kahaungu Eti Inspektur Polisi Dua I Ketut Sudina bersama anggota polsek dan masyarakat melakukan pencarian hewan tersebut. Tak hanya mencari Kapolsek juga menyebarkan informasi tentang ciri-ciri hewan yang hilang serta berkoordinasi dengan pihak Polres Sumba Timur dan Kapolsek jajaran tentang laporan kehilangan hewan tersebut.
Upaya pencarian terus dilakukan sampai dengan hari Minggu (17/7/2016) malam hewan tersebut belum ditemukan. Senin, (18/7/2016) pagi pencarian akhirnya membuahkan hasil, hewan tersebut di temukan oleh Polsek Lewa pada saat pemeriksaan di Portal pemeriksaan kecamatan lewa.
Polsek Lewa berhasil mengamankan 4 tersangka yakni KM (64) yang merupakan gembala hewan tersebut, NN (36), MDJ (30) dan RN(24) sedangkan sopir truk melarikan diri pada saat pemeriksaan di portal. Hewan tersebut diangkut dengan menggunakan truk dengan nomor plat B 9715 TDA.
Bersama Kapolsek Lewa AKP I Nyoman Sutawan dan anggota, Kapolsek Kahungu Eti Ipda I Ketut Sudina membawa kembali hewan tersebut ke Polsek Kahaungu Eti. Sampai dengan berita ini diturunkan Kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polsek Kahaungu Eti.