Kurang dari sehari, Polres Sumba Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
ntt.tribratanews.com ,- NL alias W alias I (26), pelaku pembunuhan terhadap RK (63) di Dusun Pametuhau, Desa Kuta, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur yang terjadi pada hari Minggu (8/418) dini hari tersebut, menyetubuhi korban sebelum ia menghabisi nyawa korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH pada saat Konferensi Pers kepada wartawan media cetak dan elektronik, Rabu (11/4/18) siang.
“saat masuk kedalam rumah korban pelaku langsung mencekik leher koban dan menutup dengan bantal agar suara korban tidak didengar oleh tetangga korban dan menganiaya korban setelah itu korban disetubuhi,” ujar Kapolres.
“sesudah memastikan korban meninggal pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban,” jelas Kapolres.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan terhadap korban karena dendam, pelaku mengakui menyimpan dendam atau sakit kepada korban. Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 285 KUHP,” kata Kapolres.
Kurang dari 1×24 jam setelah mayat korban ditemukan di rumahnya, Minggu (8/4/18) dini hari, Senin (9/4/18) sekitar jam 23.00 wita, pelaku NL alias W alias I berhasil diamankan oleh team khusus (team sus) Polres Sumba Timur di KM 4 Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Waingapu.