Klarifikasi Fakta Terkait Pemberitaan "Oknum Polsek Nita Diduga Siksa ODGJ
ntt.tribratanews.com, Kupang - Guna memberikan pencerahan terkait berita yang mencuat di salah satu media online pada 9 November 2023 lalu, mengenai dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Nita terhadap ODGJ, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, pada Senin (13/11) di Mapolda NTT memberikan penjelasan terinci berdasarkan hasil laporan penyelidikan Unit Propam Polres Sikka.
Faktanya, peristiwa sebenarnya terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023. Saat itu, Antonius Gondulfus melaporkan tindak pidana pengerusakan patung Bunda Maria di Lingkungan Nita Lawolo, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Pelaku pengerusakan tersebut adalah seorang ODGJ berinisial YYJ (17).
Kabidhumas menjelaskan, kronologis kejadian mencakup pelaku yang sebelumnya sempat mengganggu siswi SMA yang sedang praktek di Puskesmas Nita. Setelah ditemukan di tempat kejadian, petugas Polsek Nita berusaha mengamankan pelaku. Ketika hendak diamankan, pelaku berontak dan menggigit tangan salah seorang anggota polisi.
Dalam upaya menjaga keamanan, petugas memutuskan untuk menjatuhkan pelaku, menyebabkan luka lecet pada betisnya. Setelah peristiwa tersebut, pelaku dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabidhumas menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan oleh oknum Polsek Nita terhadap pelaku. Hasil klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi tokoh masyarakat dan saksi-saksi terkait insiden tersebut. Poin pentingnya, pelaku sudah diserahkan kepada orang tuanya untuk menjaga keamanan.
Dalam penjelasannya, Kabidhumas mengingatkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023, pelaku telah datang ke Polsek Nita bersama orang tuanya, dan pihak kepolisian memberikan pengobatan di puskesmas. Meskipun begitu, luka lecet di betis pelaku tidak sembuh karena kurangnya perawatan dan kebersihan, sehingga mengakibatkan infeksi.