ntt.tribratanews.com,-
Hari ini Selasa 30 Januari 2018 kembali Direktorat Kriminal Umum Polda NTT menggelar Prees Realese di ruang rapat Ditreskrimum Polda NTT terkait kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi hari sabtu 27 Januari 2018 yang lalu.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto,SIK memimpin langsung Kegiatan tersebut dengan didampinggi oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda NTT AKBP Antonia Pah selaku moderator serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, SH, MH.
Kejadian Pencurian Motor berawal pada saat Korban Moses Badinau yang memarkir motor di depan rumah dan sesaat kemudian, ketika korban keluar motor korban sudah tidak ada lagi sehingga korban langsung membuat laporan di SPKT Polda NTT kemudian di tindak lanjuti Oleh Ditreskrimum Polda NTT khususnya Subdit III Jatanras.
Dari Hasil Laporan Polisi yang di terima Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, beserta anggotanya langsung turun ke TKP di Kel. Naikoten 1 Kec. Kota Raja untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni RGP alias P umur 18 tahun yang juga merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan RPAK alias R umur 16 tahun yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kupang.
" Awalnya Kedua Pelaku tersebut tidak mengaku dengan perbuatan mereka namun dari hasil Interogari dari Tim subdit III kedua Pelaku tersebut mengakui perbuatan serta menceritakan tentang proses mereka melakukan kejahatan tersebut" kata Wadir Reskrimum Polda NTT
Pelaku P mengajak Pelaku R untuk mencari target sepeda motor untuk dicuri karena ada yang memesan Sepeda motor Honda Beat Putih, selanjutnya kedua pelaku berboncengan berkeliling di sekitar Naikoten dan melihat satu unit motor yang sedang di parkir. Merasa aman kemudian P menyuruh R untuk mengendarai motor hasil curian dan P mendorong dari arah belakang R yang sudah dalam posisi mengendarai motor menuju ke Rumah Pelaku R.
Sesampai di Rumah R kedua pelaku membongkar kabel kontak sepeda motor tersebut dan menyembunyikan motor hasil curian di belakang rumah R.
Namun setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik pelaku P mengakui sudah pernah melakukan hal yang sama di samping kantor Gubernur Lama bersama dengan pelaku MBNB alias E dan motor tersebut dijual kepada IN dengan cara P menelpon IN untuk datang ke samping kantor Gubernur Lama. Setelah sampai pelaku IN membongkar kabel yang berada di depan tameng motor yang kemudian di sambung kabel tersebut untuk menghidupkan motor tersebut. Pelaku IN membayar motor tersebut dengan harga Rp. 2.300.000 kepada P.
Adapun BB yang di sita berupa :
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No Pol DH 5112 HF beserta STNK an Mario Richard Diaz( motor curian ).
-
Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol DH 6250 HC beserta STNK an Yeremias Koamesah ( motor yang di gunakan untuk mencuri).
-
Motor Honda Beat warna hitam denga No Pol DH 5761 AY dengan STNK an Leonard Ferison Foeh (motor curian ).
Pelaku di kenakan pasal :
-
Pasal 363 ayat (1) ke 4e jo Pasal 362 KUHP (pelaku RGP dan Pelaku RPAK)
-
Pasal 363 ayat (1) ke 4e jo Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP (pelaku RGP, MBNM dan Pelaku IN).
Sementara ini para pelaku dan BB di amankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.