Kembali Ditreskrimum Polda NTT Lakukan Konferensi Pers Terkait TPPO

Kembali Ditreskrimum Polda NTT Lakukan Konferensi Pers Terkait TPPO

ntt.tribratanews.com - Kembali Ditreskrimum Polda NTT melakukan Konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana korbannya direkrut melalui media social dan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan.

Terangka RM (24) wanita asal kec. Fatuleu, merekrut korban SAA (18) wanita asal kec.Kupang Tengah  melalui media social yakni, di grup facebook lowongan pekerjaan Kota Kupang. Selanjutnya SAA diserahkan kepada Tersangka LO, wanita asal Kec. Kupang Tengah. Dari tangan LO, korban diserahkan ke Yayasan Karya Kusuma yang beralamat di Jakarta.

“Korban direkrut oleh Tersangka dengan menggunakan  media social. Yang bersangkutan menaikan status di grup lowongan pekerjaan kota  kupang, bahwa yang berminat kerja bisa menghubungi yang bersangkutan”, ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTT Kompol Rudi Ledo, S.I.K kepada awak media di Mapolda NTT, Senin (3/9/2018).

Korban kemudia dipekerjakan kepada majikan atas nama Meri di Medan , Sumatra Utara sejak Januari 2018 dengan iming-iming gaji perbulan 1,2 juta perbulan sebagai PRT.

“Namun dalam perjalanannya, orang tua korban merasa aneh karena tidak bisa menghubungi anaknya, oleh karena itu dilaporkan ke Polda NTT”, ujarnya.

LO beserta pimpinan perusahaan yang mempekerjakan korban lalu mencoba mengakomudir korban untuk dipulangankan, namun sangat disayangkan  saat proses pemulangan itu, gaji korban tidak dibayarkan.

“Sudah dari rekrutnya tidak sesuai aturan, berangkanyatpun tidak jelas adanyna ijin dari orangtua resminya atau tidak, perusahaannya sendiri tidak terdaftar di NTT. Pulangnya, lagi dengan tega-tega gaji tidak diberikan”, ujar Kompol Rudi Ledo, S.I.K.

Lanjut dikatakannya, bahwa para tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1), Undang Undang  nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah penyidikan sudah dilakukan dan sekarang pengiriman berkas ke kejaksaan tinggal kami menunggu nanti apakah ada petunjuk ataukah sudah bisa langsung ditahap duakan”, tutupnya.