Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Masalah Utang Piutang

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Masalah Utang Piutang

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus utang piutang yang dilaporkan oleh Fidentus Abi (29) dengan terlapor Tarsisius Ati (38).

Penyelesaian masalah yang berlangsung rabu, 04 September 2024, pukul 15.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, AIPTU Jerry Tae,anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor (pelaku) warga dusun Haliserin, desa Naitimu, Kec.Tasifeto Barat, bersedia bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sehubungan dengan jual beli mobil Daihatsu Datsun yang dilaksanakan pada tanggal 26 april 2023 tahun lalu.

Korban warga kelurahan Manumutin kota Atambua yang telah membayar lunas mobil tersebut kepada pelaku, harus menerima kenyataan pahit dimana mobil tersebut di tarik oleh leasing ADIRA sehingga korban merasa di rugikan dan meminta kembali uang kepada terlapor 

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,terlapor bersedia mengembalikan uang kepada korban yang diterimanya saat penjualan mobil yang nota bene sudah ditarik oleh leasing "tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.

"Korban membeli mobil tersebut seharga Rp.23 juta, baru dinikmati tiba-tiba leasing datang dan menarik mobil dari tangan korban. Atas kejadian tersebut terlapor sudah mengembalikan sebanyak Rp.4 juta 100 ribu dan sisanya Rp.18 juta 900 ribu hari ini sudah ada kesepakatan dimana terlapor bersedia membayar sisanya kepada korban dengan cara menyicil sebanyak Rp. 2juta perbulan atau Rp.500 ribu setiap minggu. Kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.