Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Warga desa Naitimu yang Terlibat Penganiayaan
Kepolisian Sektor (Polsek) Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (terlapor), Mikhael Ulan Bani (23) terhadap korban Landoandus Halek Aton (18) yang terjadi pada kamis 4 april 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung hari itu juga pasca kejadian, kamis (4/04/2024) sekitar pukul 16.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Setelah dilakukan mediasi, kasus penganiayaan yang berawal dari kesalahpahaman ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan, pelaku Mikhael Ulan Bani , bersedia menanggung denda adat atau biaya pengobatan sebesar Rp.2 juta untuk pihak pertama atau korban Landoandus Halek Aton , warga dusun Halibaurenes, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
“Kasus ini sendiri terjadi siang hari. Setelah menerima laporan. Piket SPKT bersama korban langsung menjemput pelaku kebetulan mereka satu kampung dan kemudian mempertemukan dengan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.. Dalam mediasi sore tadi, Kami bersama keluarga kedua belah pihak memberikan pencerahan kepada pelaku dan juga korban"ungkap Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dibuat di kepolsian. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Kapolsek Tasifeto Barat mengatakan, pihaknya juga mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada ibu kandungnya maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan ibu dan anak itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada kamis 4 april 2024 sekitar jam 12.30 wita malam di Pasar Tradisional Halilulik, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Kejadian berawal dari pelaku yang dalam keadaan mabuk usai mengkomsumsi Alkohol kemudian terjadi salah paham dengan korban,Landoandus Halek Aton di pasar tradisional Halilulik.
Dari salah paham antara keduanya, pelaku,Mikhael Ulan Bani memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian mukanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak puas dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasifeto Barat.