Kasus Trafficking dengan Korban Anak-Anak, Hari Ini dilimpahkan ke Kejati

Kasus Trafficking dengan Korban Anak-Anak, Hari Ini dilimpahkan ke Kejati

ntt.tribratanews.com,- Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melakukan tahap II kasus Trafficking  dengan korban anak dibawah umur, Jumat (28/1/22).

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H di Mapolda NTT.

"Kasus tersebut sudah P21 dari tanggal 21 Januari 2021, hari ini kami kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi. YP selaku penanggungjawab pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladies di pub tersebut"ujar Kabidhumas Polda NTT.

Untuk diketahui kasus ini ditangani pada bulan Oktober tahun 2021 dimana tersangka diamankan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

YP alias Mami Pingkan, pengelola Pub MR di Kota Kupang. YP terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan sejumlah anak dibawah umur di pub MR di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

"YP sempat diamankan, namun karena ia terpapar virus covid-19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah. Ia memanfaatkan situasi terpapar covid 19 ini untuk kabur dan melarikan diri. Tidak tanggung-tanggung, ia kabur ke Papua. Polisi akhirnya menangkapnya di Papua"ujarnya.

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 6 UU no 21 tahun 2021 tentang PTPPO jo pasal ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 88 jo pasal 761 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun, "tandasnya.