Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok, Polres Rote Ndao Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Menindaklanjuti penyelidikan atas kasus penyelundupan manusia, hari ini, Selasa (20/08/2024), penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-417 / N.3.23.3 / 07 / 2024 tanggal 31 Juli 2024.
Ketiga tersangka, yakni AGW (44), K (38), dan I (44), bersama barang bukti diserahkan oleh penyidik yang dipimpin oleh Kanit Tipidter I Made Budiarsa, S.H., didampingi anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H., dan Ajun Jaksa Madya Imanuel Pasaribu, S.H., menerima pelimpahan tersebut.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi, satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih dengan les biru dan hitam, ukuran panjang sekitar 12 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 4 meter, bertuliskan “VIDU” pada lambung kapal bagian depan sebelah kanan.
Satu buah Global Positioning System (GPS) Etrex 10 berwarna kuning hitam.
Uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- dalam berbagai pecahan. Dan Uang tunai lainnya sebesar Rp. 280.000,- dengan pecahan berbeda.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosepus Foes, S.H., menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU. "Sesuai hasil pemeriksaan berkas perkara oleh JPU, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, oleh karena itu hari ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti yang ada," jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu (26/05/2024) yang melihat sebuah kapal mencurigakan melintas di perairan selatan Pulau Rote. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., bersama tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam, yang melakukan patroli di sekitar perairan tersebut.
Pada pukul 15.00 WITA, tim berhasil menemukan sebuah kapal di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kapal tersebut mengangkut tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia bersama dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kapal dan para penumpangnya kemudian dibawa ke daratan melalui Pelabuhan Rakyat Oebou untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga ABK tersebut kini dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam upaya penyelundupan manusia tersebut.