Kasus Awalolong P21, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Siap Limpahkan ke Kejaksaan Tinggi
ntt.tribratanews.com,- Ditreskrimsus Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jeti apung dan Kolam renang berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019.
Hal ini dibuktikan dengan telah dinyatakan P21 kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor B-2006/N.3.5/Ft.2/09/2021 tanggal 28 September 2021.
“Telah dinyatakan P21 dan hari ini akan dilakukan tahap II ke Kejati NTT"ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (7/10/21).
Kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau siput awalolong berdasarkan kontrak Nomor PPK. 22/KONTRAK/Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nilai kontrak sebesar Rp.6.892.900.000,00 (enam milyard delapan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) selama 80 ( delapan puluh) hari kalender kerja, dimulai tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau siput awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak selesai selanjutnya dilaksanakan addendum I (perpanjangan waktu), Adendum II (pergeseran sumber anggaran dari TA. 2018 ke TA. 2019) dan Addendum III (pergantian waktu pelaksanaan disebabkan kahar).
Selanjutnya kontraktor pelaksanaan dilakukan PHK berdasarkan Surat Nomor PPK-65/PHK/BUDPAR/XI/2019 tanggal 15 November 2019 yang tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.446.891.718,27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen).
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah 1.446.891.718.27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen)"jelasnya.
Barang Bukti yang telah diamankan penyidik dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan antara lain dua Box berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan). Dua lembar bukti Penyetoran kerugian keuangan negara ke Kas Daerah Kab. Lembata dengan total sebesar Rp.174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah), Uang dengan nominal sebesar Rp. 25.726.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), Sebidang tanah berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 53.71.02.01.1.01638 luas 177 (seratus tujuh puluh tujuh) M2 lokasi Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang Prov Nusa Tenggara Timur atas nama Sdr. MIDDO ARIANTO BORU Rote 07 Mei 1981 berdasarkan Akta PPAT ALBERT WILSON KORE, SH No. 146 / 2017 tanggal 18 Mei 2017 dan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan ukuran ± 120 ( seratus dua puluh ) M2.
Selain barang bukti, penyidik juga melimpahkan tiga orang tersangka masing-masing SS Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana dan MAB selaku Konsultan Perencana, konsultan pengawas dan membantu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dimana Pasal 2 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal 3 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.