ntt.tribratanews.com -
Bertempat di Hotel Makanul Amni km 01, Jln. Mahoni, Kel. Kota Raja, Kec. Ende Utara, Kab. Ende telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu Bagi Anggota Panwascam se Kab. Ende, Jumat 22/ 12/ 2017 Jam 15.30 wita .
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh komisioner Panwaslu Kab. Ende Devisi Penanganan Pelanggaran a.n. Bastian Wena, SH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Sujud Alif Yulamlam, SIK sebagai Narasumber, para Komisioner Panwaslu Kab. Ende, serta diikuti oleh seluruh para Anggota Panwascam se Kab. Ende.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Ende membawakan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pola Penanganan dan Strategi Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2018 antaralain sebagai berikut :
a. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
b. Sentra Penegakan Hukum terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah forum yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas menangani tindak Pidana Pemilu.
c. Standar operasional Prosedur pola penanganan tindak Pidana Pemilu merupakan pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
d. Kepolisian negara Republik Indonesia sesuai amanat dari undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana adalah Penyidik terhadap tindak pidana.
e. Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/NKB/BAWASLU/1/2013, Nomor B/02/1/2013, Nomor KEP-005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.