Kasat Lantas Ikut Pertemuan Bersama Bupati TTU, Bahas Pengelolaan Parkir
Kasat Lantas Polres TTU Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H., mengikuti pertemuan bersama Bupati TTU Drs. Juandi David dan para pimpinan OPD yang berlangsung di ruang kerja bupati, Selasa (10/5/2022).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita tersebut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten TTU dan perseroan Komanditer Pengelola parkir Kefamenanu tentang Pengelolaan parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Kefamenanu.
Hadir dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati TTU Drs. Juandi David tersebut yakni penjabat Sekda TTU Fransiskus Bait Fay S.Pt., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan, Yanuarius Makun, S.Fil, Kepala Bagian Pemerimtahan Setda TTU, Beato F.Omenu, S.STP, Kepala Bagian Hukum, Martinus Beli, SH dan CV pengelola Parkir Kefamenanu, Lotus Bria.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David bersama pihak pengelola dengan didampingi oleh Kasat Lantas Polres TTU, IPTU M. L Petterson Riwu, SH.
Pada kesempatan itu, Bupati TTU, Drs. Juandi David menyampaikan dengan tegas kepada pihak pengelola agar menjalankan pengelolaan parkir sesuai aturan yang ada."Saya minta pengelolaan parkir diatur secara baik karena terlihat akhir-akhir ini parkir kendraan tidak beraturan,"tegas Bupati Juandi.
Juandi juga berpesan, pengelolaan parkir harus dapat menguntungkan Pemerintah Daerah dan juga CV pengelola parkir sendiri sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan, Yanuarius Makun, S.Fil menjelaskan, perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Perseroan Komanditer Pengelola Parkir Kefamenanu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum.
"Ada tiga titik yang akan menjadi lokus kita yaitu pasar lama, pasar baru dan sekitar Terminal yang selama ini menjadi titik macet dari perparkiran yang ada di Kota Kefamenanu,"tandas mantan Camat Biboki Utara ini.
Yanuarius mengatakan tujuan pelaksanaan perparkiran diserahkan kepada pihak ketiga agar perparkiran di Kota Kefamenanu dikelola secara profesional. Selain itu dampak lainnya adalah mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Timor Tengah Utara. "Secepatnya bersama pihak ketiga untuk mendiskusikan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat kota Kefamenanu sebagai pengguna jalan," ungkapnya.
Yanuarius menyebut besaran biaya parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan beroda 2 sebesar Rp 1.000,- Kendaraan roda 4 Rp 3.000,- dan kendaraan roda 6 ke atas Rp 5.000. "Harapan dari kami kiranya masyarakat semakin sadar akan pentingnya perparkiran guna menunjang PAD Kabupaten Timor Tengah Utara,"pungkasnya.