Kasat Binmas Polres Flotim pimpin sosialisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ntt.tribratanews.com – Kepolisian Resor Flores Timur semakin gencar memerangi kebakaran hutan dan lahan dengan melaksanakan sambang ke desa – desa yang ada di wilayah hukum Polres Flores Timur dalam rangka sosialisasi tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Seperti yang dilakukan oleh Tim Satgas Ops Bina Karuna Polres Flotim dibawah pimpinan Kasat Binmas Ajun Komisaris Polisi Muhammad R. Suksin bersama 8 (delapan) anggota Polres Flotim dengan melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi Penanggulangan Karhutla di Aula kantor kecamatan Desa Ratulodong Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, Jumat (29/09/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang tata cara membuka lahan perkebunan yang baru jangan dengan cara membakar hutan atau lahan, sehingga perlu menjaga hutan secara bersama – sama demi kelangsungan hidup bersama.
Kasat Binmas juga menjelaskan bahwa membakar hutan maupun lahan ada sanksi pidana bagi pelaku yang membakar hutan secara sengaja maupun tidak sengaja yaitu hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 milyar (sepuluh milyar rupiah) sesuai bunyi pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tanjung Bunga Drs. Ramon Mandiri Piran, Kasubbag Humas Polres Flotim Ipda Herono Budiono, KBO Sat Binmas Ipda I Putu Sedana, Kapospol Tanjung Bunga Aipda Silvester Diaz, anggota Tim Satgas Ops Bina Karuna Polres Flotim, para Bhabinkamtibmas Pospol Tanjung Bunga, Staf kantor camat Tanjung Bunga dan masyarakat desa Ratulodong yang berjumlah sekitar 20 orang.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk bersama – sama memerangi Karhutla, karena jika bukan dukungan dan bantuan dari masyarakat pencegahan tersebut tidak akan bisa terlaksana,” ujar Kasat Binmas Polres Flotim.