Kapolsek Matawai Lapawu, Polres Sumba Timur Sampaikan Bahaya Yang Timbul Akibat Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar
ntt.tribratanews.com,- Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamtan Matawai Lapawu, Sabtu (5/5/18) siang, bertempat di SMAN 1 Matawai Lapawu, Desa Katikutana, Kapolsek Matawai Lapawu, Polres Sumba Timur (Polres Sumtim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Heribertus Sidi, S.AP mengelar kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek tentang dampak yang ditimbulkan akibat membuka lahan dengan cara dibakar, yakni terjadinya polusi udara, terjangkitnya penyakit Ispa, iritasi mata, iritasi kulit dan batuk serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
“Kepada seluruh komponen masyarakat kami himbau apabila membuka atau membersihkan lahan pertanian dan kebunnya, untuk tidak dibakar, apalagi saat ini iklim cuaca yang tidak menentu dan berharap melalui penyemapain ini, masyarakat benar-benar dapat memahami bahaya dari kebakaran lahan dan hutan tersebut,” ucapnya.
Kapolsek meminta agar larangan tentang membuka lahan atau ladang dengan cara membakar juga disampaikan dengan warga lainnya dan apabila terjadi gejala kebakaran lahan atau hutan agar segera melaporkannya ke aparat.
“´kami berharap kerja sama dari warga masyarakat segera mungkin melaporkan kepada aparat setempat atau pihak Kepolisian apabila melihat ladang, padang atau Hutan yang terbakar,” tandasnya.