Kapolsek Loura Berhasil Redakan Amarah Pedagang Kaki Lima di Desa Radamata
ntt.tribratanews.com - Telah dilakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Ledegiring – Waikelo Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, hari ini Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penertiban PKL ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dalam hal ini 30 orang Personil Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), yang dipimpin langsung oleh Kadis SatPol PP bersama Camat Kota Tambolaka dan 5 orang Personil Polsek Loura.
Penertiban PKL dilakukan karena adanya penolakan relokasi ke Pasar Baru di Omba Komi Weepangali Desa Pogotena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya oleh para pedagang.
Sempat terjadi adu mulut dan penghadangan antara para pedagang dengan para petugas penertiban. Menyikapi kejadian yang ada, sekitar pukul 11.45 Wita datang Kapolsek Loura AKP Martinus Koang bersama Personil Brimob Kompi A Batalion 4 Sumba Barat Daya dan Koramil 1613-03 Laratama untuk melakukan dialog dengan para PKL.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Loura memberikan pengertian kepada para pedagang bahwasanya relokasi Pasar Baru ini kedepannya akan dijadikan Pasar Inpres. Dan akhirnya melalui dialog ini diperoleh kesepakatan para pedagang bersedia menempati Pasar Baru dan mereka bersedia membongkar sendiri lapak-lapak yang sudah mereka bangun. Berjalan dengan aman dan tertib serta tidak ada korban, giat penertiban PKL berakhir pada pukul 12.55 Wita.