Kapolsek Alak Pimpin Rapat Gelar Perkara Dua Kasus Menonjol di Polsek Alak
ntt.tribratanews.com ,- Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra memimpin rapat gelar perkara beberapa kasus menonjol di Mapolsek Alak, Kamis 16/05/2019.
Rapat Gelar Perkara ini dihadiri oleh seluruh Perwira Unit ( Panit ) dan penyidik anggota Reserse dan Kriminal Polsek alak.
Gelar perkara ini dilakukan penyidik Kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti- bukti itu membuat jelas suatu indikasi tindak pidana, dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Dua kasus yang dibahas dalam gelar perkara tersebut, yakni kasus penipuan dan penggelapan mobil dan uang dengan tersangka AK dan tersangka MT, serta kasus penggelapan uang pengurusan surat pelepasan hak tanah atas nama pelapor Johanis Tungga dengan terlapor berinisial RD.
"Ada beberapa alasan penyidik di tingkat Kepolisian Polsek Alak melakukan gelar perkara, diantaranya kasus-kasus yang penting atau menonjol, dan hari ini kami melakukan gelar perkara dua kasus penipuan dan penggelapan, apakah kasus ini sudah layak di tingkatkan ke penyidikan" ucap Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra melalui Panit Reskrim Polsek Alak, Iptu D.Y. Hendrik.
Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian ini, menunjukkan kehati-hatian Penyidik dalam memproses suatu indikasi tindak pidana. Karena dalam mengadakan gelar perkara, terdapat acuan bagi penyidik ditingkat kepolisian untuk melakukan mekanisme gelar perkara sebagaimana dasar hukum dan tujuan gelar perkara.(*/N)