ntt.tribratanews.com,-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Selasa (19/12/17) pagi menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Aula Padadita Beach Hotel.
Dihadapan para peserta Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T. Silalahi, SH. MH sebagai salah satu narasumber memaparkan materi terkait potensi konflik dan pidana pemilu Tahun 2019 serta penyidikan tindak pidana pemilu.
Kapolres mengatakan Polri dalam tahapan Pemilu bersifat netral serta tidak memiliki hak politik, ia memilik hak politik ketika sudah pensiuan ataupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kapolres juga menyampaikan tentang tren tindak pidana Pemilu, “ ada beberapa tren tindak pidana yang biasanya terjadi diantaranya politik uang, pemalsuan tanda tangan dukungan, pengerusakan baliho, serta kampanye diluar jadwal, penggunaan fasilitas negara, pelibatan perangkat Pemerintah untuk memenangkan, intimidasi salah satu calon, mencoblos atas nama orang lain, penggelembungan dan pengurangan suara, menghilangkan hak suara, pemilih tidak terdaftar, pengerusakan fasilitas suara dan lainnya,” kata Kapolres.
“ ada hal yang utama untuk diantisipasi dalam Pemilu yaitu tempat ibadah di jadikan lokasi kampanye serta kampanye politik identitas bermuatan radikalisme dan intoleransi, ini yang perlu kita waspadai bersama,” ungkap Kapolres.
“ permasalahan yang terus mengemuka ke ranah publik adalah masalah Intoleransi dan radikalisme baik yang dilatar belakangi oleh agama maupun ideologi dan politik,” ujar Kapolres.
“ media elektronik di era modern saat ini tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Pengguna internet masyarakat Indonesia saat ini berjumlah 129 juta orang, dimana media tersebut memiliki dampak positif dan negatif,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa ada hal – hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, " batasan waktu penanganan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu, dihitung berdasarkan waktu kalender, batasan waktu yang singkat dalam tindak pidana tindak pidana Pemilu apabila terlewati maka proses penyidikan selanjutnya tidak dapat diterima atau tidak dapat diteruskan atau cacat formil, “ jelas Kapolres.
“ tindak pidana Pemilu yang ditemukan oleh anggota Polri akan diarahkan ke Panwaslu atau Sentra Gakkumdu ataupun pihak – pihak lain yang punya hak melaporkan tindak pidana Pemilu, sepanjang tahun 2017 sudah ada 47 tindak pidana Pemilu yang diteruskan ke Penyidik Polri oleh Bawaslu diseluruh Indonesia,” terang Kapolres.
Diakhir penyampaiannya Kapolres mengajak seluruh peserta untuk mengawal dan melaksanakan Pemilu sesuai dengan semboyan Pemilu yakni
LUBER
(Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).