Kapolres Rote Ndao Sosialisasikan Jaminan Perlindungan Penumpang Kapal di Pulau Ndao

Kapolres Rote Ndao Sosialisasikan Jaminan Perlindungan Penumpang Kapal di Pulau Ndao

ntt.tribratanews.com - Menyambangi salah satu pulau terluar terselatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pulau Ndao, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mensosialisasikan jaminan perlindungan penumpang kapal pelayaran rakyat.

Kedatangan Kapolres yang didampingi oleh Kasat Binmas IPTU Yeri Lazarus Dowa, S.H., Kasat Intelkam IPTU Yohanes Doni Pedan, SE., dan Kapolsubsektor Ndao Nuse Aiptu Antonius Fahik, bersama Kepala Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar, S.Pd. Crmo., serta PJ. Kepala Jasa Raharja Rote Ndao M. Romiza Irianggi, S.Kom., disambut hangat oleh Camat Ndao Nuse Petrus Messah, SE., dan warga Kecamatan Ndao Nuse.

Turut hadir dalam rombongan Ketua Bhayangkari Cabang Rote Ndao Ny. Yuli Mardiono. Sekitar pukul 11.45 WITA, bertempat di Kantor Desa Ndao Nuse dan dengan dihadiri oleh sekitar 60 orang warga, kegiatan sosialisasi tersebut digelar.

Menurut Kepala Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT, bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan yang disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. Selanjutnya, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa paling lambat pada tanggal 27 setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.

“Jadi, bapak ibu sekalian, sesuai dengan undang-undang yang ada, bahwasanya dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran yang sudah diatur,” jelas Roy Januar. “Jadi pada prinsipnya tentu kita semua tidak ingin adanya kecelakaan itu terjadi, namun dengan adanya iuran yang sesuai undang-undang, maka apabila terjadi kecelakaan misal kecelakaan laut, maka seluruh penumpang dan kru di atas kapal nantinya akan dapat asuransi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan himbauan kepada seluruh warga agar menggunakan momen dan kesempatan yang baik ini demi kepentingan bersama. Dirinya berharap agar masyarakat, khususnya di Pulau Ndao, senantiasa mematuhi dan mengikuti aturan serta perundangan yang telah ada.

Kapolres juga berpesan apabila ada aktivitas penangkapan ikan di laut secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. “Ini kesempatan dan momen yang baik untuk para pengusaha angkutan laut dan juga masyarakat. Jadi gunakan kesempatan ini dengan baik dan melalui waktu yang baik ini saya himbau kiranya masyarakat mencari ikan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Kalau ada yang melihat masyarakat cari ikan gunakan bom ikan, agar segera laporkan, karena itu melanggar hukum dan dampaknya dapat merusak biota laut,” pesan Kapolres.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan/perjanjian antara pihak Asuransi Jasa Raharja Cabang NTT dengan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang laut di Kecamatan Ndao Nuse, yang diwakili oleh pemilik KM. 6 Putri Tinus Ledoh, KM. Gema Sem Ledoh, dan KM. Bersita Kris Ledoh.