Kapolres Belu Hadiri Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA Untuk Pilkada 2018 Berintegritas
ntt.tribratanews.com,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belu, Rabu (14/2/2018), menggelar deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA untuk Pilkada 2018 berintegritas.
Acara yang digelar dihalaman depan kantor Panwaslu Belu, dihadiri Wakil Bupati Belu Drs.J.T Ose Luan, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.Si, Ketua KPUD Belu Marthin Bara Lay, Ketua Panwaslu Belu Andreas Parera, S.Fil , Perwira mewakili Dandim 1605 Belu, Pimpinan Parpol, Panwascam, PPL dan Staf Sekretariat dari 12 Kecamatan di kabupaten Belu.
Giat Deklarasi tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslu Kab Belu . dengan membacakan bersama-sama 5 ( Lima ) Poin Deklarasi oleh Komisioner Panwaslu Kordif Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pilkada bersama Perwakilan Partai Politik Pengusung Para Pasangan Calon.
Usai menandatangani deklarasi, Kapolres Belu kepada awak media, menyatakan mendukung penuh 5 poin deklarasi yang sudah digaungkan untuk mewujudkan pelaksanaan Pilgub NTT di kabupaten Belu dan Malaka ,yang bersih dan berkuaitas tanpa adanya Politik Uang dan SARA.
"Selain KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, Kita Polri akan menjadi ujung tombak mengamankan jalannya Plkada. Kita akan terus menjalin kerjasama, komunikasi untuk mensukseskan jalannya Pilkada tahun ini. Mencegah money politic dan SARA dimana praktek tersebut dapat mencederai Integritas dan Kedaulatan Rakyat"kata Kapolres Belu.
Adapun Isi Deklarasi tersebut sebagai berikut : 1. Mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dari Praktek Politik Uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat.
2. Tidak menggunakan Politik Uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai Integritas dan Kedaulatan Rakyat.
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena Politik Uang dan SARA.
4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap Politik Uang dan SARA yg dilakukan oleh Lembaga Pengawas Pemilu.
5. Tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran Politik Uang dan SARA.