ntt.tribratanews.com
- Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin menerima kunjungan dan silaturahmi dari Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Mapolda NTT, Senin (20/4/2020).
Rombongan Kakanwil Kemenkumham NTT dismabut Kapolda NTT didampingi oleh Irwasda Polda NTT, Dirintelkam Polda NTT, Dirresnarkoba Polda NTT, Kabidkum Polda NTT dan Kabagbinops Ditreskrimum Polda NTT di ruang Kapolda NTT.
Sementara Kakanwil Kemenkumham NTT didampingi oleh sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam pertemuan itu sejumlah isu dibahas bersama diantaranya, menyikapi situasi terkini terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan peraturan Kemenkumham RI tentang pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah NKRI.
Selain itu juga dibahas terkait keberadaan para Napi yang dibebaskan, hal ini memerlukan perhatian dan keseriusan dari aparat penegak hukum. Pembebasan tersebut dapat melalui beberapa cara, seperti asimilasi di rumah atau pun pembebasan bersyarat.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin menyampaikan bahwa, persoalan terkait Pembebasan para Napi dimana Polri menyikapi dengan giat door to door ke alamat para Napi tersebut, mereka rawan melakukan kejahatan kembali pasca pembebasan.
"Kondisi ini sangat dimungkinkan mengingat kondisi ekonomi dan faktor sosial lainnya juga ikut berpengaruh ditambah lagi dengan wabah virus Covid-19 yang menjadi masalah global tentu ini sangat rentan terjadinya kembali aksi aksi kejahatan dari para Napi tersebut", ujar Irjen Pol Drs. Hamidin.
"Banyak faktor yang menggrogoti kondisi saat ini dimana, sektor industri, sektor perikanan, perhotelan sangat berpengaruh yang terkena dampak", tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polri memiliki ling sampai ke tingkat bawah yakni, para Bhabinkamtibmas dan hal ini tentu membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama dari Kemenkuham maupun Polri.
"Saya juga meminta kepada jajajaran Kanwil Kemenkumham NTT untuk mengoptimalkan peran Imigrasi dalam mengawasi masuk keluarnya orang terutama melalui pintu perbatasan RI-RDTL baik ada di Kabupaten Belu, Malaka dan TTU", pinta Kapolda NTT.
Lanjutnya, Polri mendukung apa yang menjadi program pemerintah khususnya terkait pembebasan dari para Napi. Sementara itu, ada kasus-kasus seperti kekerasan terhadap anak sangat tinggi dan disarankan untuk tidak dilakukan pembebasan, karena dikawatirkan para tahanan tersebut akan mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Kapolda NTT menyampaikan bahwa, permasalahan yang dialami oleh Kemenkuham dan jajaran sama dengan apa yang dialami oleh Polri, dimana para tahanan yang sementara berada dalam Rutan Polri sangat rentan menjadi salah satu tempat pandemi Corona.
"Kondisi Rutan Polri yang over kapasitas perlu diantisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19, tentu ini suatu hal yang sangat sulit kita hindari, disatu sisi kejahatan harus kita perangi namun keberadaan para tahanan yang ada dalam ruang tahanan Polri menjadi masalah besar", katanya.
"Pada kesempatan saya harapkan lebih dioptimalkan kerjasama antara Kemenkumham, Kejaksaan dan Polri dimasa masa yang akan datang guna menyelaraskan prinsip-prinsip dari ketiga lembaga ini dan perlunya sinergitas antar lembaga serta hindari ego sektoral", pungkasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone menyebutkan bahwa, sebanyak 655 Napi yang ada di NTT mendapat pembebasan melalui asimilasi dan saat ini Lapas di NTT tidak menerima tahanan baru dimana Lapas dan Rutan dikhawatirkan menjadi salah satu tempat pandemi Corona.
"Kondisi Lapas dan Rutan yang over kapasitas ini, perlu adanya prncegahan penyebaran Covid-19. Hal ini dikhawatirkan ada warga binaan yang terkena Covid-19, maka dampak penularannya kepada sesama warga binaan akan sangat mengerikan, langsung dan dalam jumlah yang sangat besar", ujar Marciana D. Jone.
"Oleh karena dianggap rentan penularan, maka kunjungan keluarga dari warga binaan pemasyarakatan pun ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas Lapas dan Rutan", tambahnya.
Dikesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT juga menyampaikan bahwa, ada program bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan sementara dijalankan dan semua anggaran ditanggung oleh Kanwil Kemenkumham NTT.
"Tentu hal ini sangat positif dan kami mohon agar Polri dapat mendukung program tersebut, sehingga bisa menjangkau ke seluruh Polsek-Polsek jajaran Polda NTT", imbuhnya.