Kapolda NTT Melaporkan SPT Tahunan melaluli E-Filing
ntt.tribratanews.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Drs. Raja Erizman didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim, mengisi dan melaporkan SPT tahunan melalui E-Filing di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019) siang.
Kapolda NTT dalam kesempatan itu, mengimbau masyarakat khususnya di NTT untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui E-Filing yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk melaporkan SPT tahunannya melalui E-Filing sekarang juga, karena lebih awal lebih nyaman", ajaknya.
Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama kupang Moch. Luqman Hakim menuturkan, Penyampaian SPT menggunakan sarana E-Filing berbasis online yang disediakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya secara lebih mudah dan lebih cepat.
“Dengan E-Filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahuanannya melalui handphone, dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak”, terangnya.
Lanjutnya, Penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda NTT dan beberapa pejabat di NTT diharapkan dapat menjadi teladan atau panutan bagi seluruh masyarakat NTT untuk menyampaikan SPT tahunan lebih awal. ( Rf )