Kapolda NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Buku Saku dan Pelatihan Fungsi Terkait Polsek Harkamtibmas pada Daerah Tertentu
ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi Buku Saku dan pelatihan fungsi terkait Polsek Harkamtibmas pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan di Polres jajaran Polda NTT).
Kegaiatan yang diselenggarakan di Hotel Sylvia Kota Kupang ini dihadiri oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M beserta Pejabat Utama Polda NTT.
Hadir juga sejumlah narasumber diantaranya,
Dosen fakultas hukum Undana Dr. Detjie Kory Elianor Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum dan dari Adfokat Freedom Yois Radjah, S.H. dan peserta sebanyak 107 orang terdiri dari para Wakapolres, Kapolsek, Kanit Binmas dan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas.
Kegiatan ini merupakan tidak lanjut program prioritas Kapolri bidang transformasi organisasi kegaiatan satu penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada Polsek mengenai penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada daerah tertentu di wilayah hukum Polda NTT.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan selama tiga hari yakni, dimulai pada tanggal 25 hingga 27 Agustus 2022, yang mana diikuti oleh tujuh Polres yang Polseknya tidak melaksanakan Penyidikan yakni, Polres TTS sebanyak 14 Polsek, Polres Sabu Raijua sebanyak 3 Polsek, Polres Sumba Timur sebanyak 1 Polsek, Polres Sumba Barat sebanyak 1 Polsek, Polres SBD sebanyak 4 Polsek, Polsek Manggarai Timur sebanyak 1 Polsek dan Polres Ende sebanyak 1 Polsek.
Kapolda NTT saat membuka kegiatan ini menyampaikan terkait buku saku yang telah dibagikan kepada para Kapolsek, para Kanit dan Bhabinkamtibmas untuk dipelajari dan dipahami dengan baik.
Ia pun memberikan kesempatan untuk memberikan usulan dan masukan untuk perbaikan pada hal-hal yang dianggap belum sempurna, karena masih ada kesempatan walaupun telah dicetak dan diperbanyak. Menurutnya hal ini lumrah dilakukan.
"Saya tentu memberikan kesempatan kepada para Kapolsek, para Kanit dan Bhabinkamtibmas kalau ada usulan-usulan yeng berkaitan dengan materi pada Buku saku tersebut silahkan disampaikan secara berjenjang melalui Wakapolres apa yang perlu direvisi, diperbaiki, sehingga Buku Saku yang saat ini dengan beberapa masukan dari seluruh jajaran khususnya 25 polsek Harkamtibmas ini menjadi sebuah buku yang mendekati sempurna", ujar Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Kapolda NTT menyampaikan terkait wewenang dan tugas pokok Kepolisian yakni, Uundang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar, pedoman dalam menjalankan tugas terkait maslaah Harkamtibmas, Penegakan Hukum dan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan. Ia tegaskan bahwa hal ini harus dipahami oleh semua anggota dengan cara membaca dan terus belajar.
"Kewenangan itu, sekarang banyak sekali disesuaikan dengan kondisi instrumental lingkungan. Lingkungan sudah bergerak lebih cepat. Banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan kita yang kadang kala kita ketinggalan, terutama terkait sektor penegakan hukum", jelasnya.
Dikatakannya, sektor penegaian hukum saat ini melalui pendekatan restorative justice. Ini dilakukan tentunya perlu pertimbangan banyak hal, karena harus disesuaikan dengan faktor lingkungan dan faktor lainnya.
Kapolda NTT pun menyampaikan terkait program Presisi Kapolri yang mana memiliki empat peta jalan transformasi atau perubahan. Perubahan dari kondisi kurang bagus menjadi lebih bagus, yang sudah bagus menjadi sangat bagus.
“Inilah yang disarankan oleh bapak Kapolri ada empat transformasi yaitu, organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan, Nah terhadap 25 Polsek adalah transformasi yang berhubungan dengan masalah organisasi”, terangnya.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang harus dilaksankan, dipahami dan dikuasai oleh para Kapolsek, Kanit Harkamtibmas dalam menghadapi kondisi masyarakat secara antropologi kondisi-kondisi masyarakat kemudian perkembangan sosial budaya.
Masalah pemahaman, status, pangkat pada tanah yang bermasalah perlu diketahui oleh para Kapolsek, Kanit serta Bhabinkamtibmas, yang mana harapannya bisa diskusikan saat ada permasalahan tanah. Menurut Kapolda NTT, beberapa informasi atau ilmu yang harus dipelajari dan pahami ini untuk bisa menyelesaikan beberapa masalah yang akan dihadapi di lapangan.
“Menurut saya sangat penting untuk para Kapolsek dan para Kanit serta Bhabinkamtibmas untuk dipahami. Saya paham semuanya adalah panglima saya di lapangan, jagoan saya di kecamatannya masing-masing, tetapi kita harus secara knowledge, secara ilmu pengetahuan harus menguasai itu semua”, ujar Jenderla Bintang Dua ini.
“Harus paham dulu, kemudian skil atau ketrampilannya harus baik setelah itu didukung dengan attitude atau prilaku yang baik. Kalau itu semua sudah berjalan dengan baik maka pelaksanakan tugas akan bisa mudah dikerjakan”, tambahnya.
Sementara, ada empat hal yang merututnya penting untuk dipahami terkait restorative justice yakni, pertama adalah kontekstual, imlementasi secara praktis, kebijakan kelembagaan dan penguatan.
Orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini kemudian berharap agar ke-25 Polsek Harkamtibmas di jajaran Polda NTT untuk terus menggiatkan operasional dari pada Polsek, yaitu, peran Samapta bagaimana dinamika operasional Polsek itu agar bisa berjalan dengan baik terutama tugas preemtif dan preventif.
"Represifnya sementara kita tangguhkan. Dan yang terakhir adalah melakukan pengawasan yang dilakuykan oleh inspektorat tentunya kemudian oleh Propam. Tidak lupa dalam proses pengawasannya ada eveluasi", tuturnya.
"Saya tentu berharap bahwa, pelaksanan kegiatan ini waktunya hanya tiga hari, agar para peserta bisa mengikuti dengan sebaik mungkin dan maksimal mungkin”, tandas Kapolda NTT.