Kanit Binkamsa Sosialisasikan Prosedur penyampaian Pengaduan
ntt.tribratanews.com - Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada warga masyarakat Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, Kanit Binkamsa, Kesatuan Polres Manggarai Aiptu Arkadeus Jakar, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Bapak Viktor Tuati dan Staf Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Bapak Adrianus Jehanu, memberikan penyuluhan hukum terpadu dengan tema “tata cara / prosedur dalam menyampaikan laporan/pengaduan, Rabu (13/2/2019).
Adapun materi yang disosialisasikan yakni berkaitan dengan pelaporan kasus pidana yang bermula dari adanya sengketa tanah.
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang warga Desa Cireng dan bertempat di Kantor Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai tersebut, Aiptu Arkadeus Jakar didampingi oleh Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai, Aipda Stanis Dea dan Kanit BinPolmas Polres Manggarai, AIPDA Kornelis Akordus.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Bapak Viktor Tuati, menyampaikan tentang Legalitas kepemilikan tanah.
“perbedaan antara tanah bersertifikat dan tidak bersertifikat , yaitu tanah yang bersertifikat otomatis sudah pernah dilakukan pengukuran oleh BPN. Dan hal itu tentunya tidak dapat diklaim atau disetifikatkan oleh orang lain”ucap Bapak Viktor Tuati, menjelaskan.
Didepan warga Desa Cireng yang hadir, AIPTU Arkadeus Jakar juga menerangkan dalam hal menyampaikan laporan / pengaduan terkait Tindak Pidana atau kejahatan. Warga bisa datang dan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Warga masyarakat dapat menyampaikan kepada Kepolisian kapanpun, karena tugas jaga / piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) menerima laporan 24 jam. Dan dalam menyampaikan laporan, warga tidak dipungut biaya apapun.
“Saat warga menyampaikan laporan tentang adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan, hal tersebut, sudah membantu dan meringankan tugas Polri, dalam menjaga situasi dan kondisi agar tetap dalam keadaan aman, khususnya di wilayah hukum Polres Manggarai”, tambah AIPTU Arkadeus Jakar.
Kanit Binkamsa Polres Manggarai ini juga, mengimbau kepada seluruh warga, apabila ada persoalan, serahkan pada hukum. Jangan main hakim sendiri. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum dan sengketa itu akan selesai jika masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat, yakni surat atau bukti kepemilikan tanah,”
“Polri selalu siap berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan semua itu untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Warga masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut, sangat antusias mendengarkan penyampaian dari pembawa materi