ntt.tribratanews.com
,-Senin (26/03/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, telah datang melapor ke SPKT Polres Sumba Barat korban tindak pidana perkosaan.
Dengan didampingi keluarga, korban TVGWi (17) yang masih tergolong anak-anak ini melaporkan tindakan asusila kakek pensiunan PNS inisal MDDx (68) atas dirinya.
Berbeda kampung akan tetapi masih dalam satu lingkungan yang sama, yakni sama-sama berasal dari Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, pelaku begitu tega melakukan tindak perkosaan kepada korban yang mutlak masih dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga pada saat melapor ke SPKT Polres Sumba Barat, peristiwa perkosaan menimpa korban masih pada hari yang sama yaitu hari Senin (26/03/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan korban malam itu, Selasa dini hari (27/03/2018) sekitar pukul 02.30 Wita, selaku penanggungjawab wilayah Kanit Intel Polsek Wewewa Timur dan KSPKT Polsek Wewewa Timur bersama 2 orang Anggota Polsek Wewewa Timur melakukan Patroli dan mengecek keberadaan pelaku di rumahnya.
Setibanya di rumah MDDx, tim Polsek Wewewa Timur mendapati pelaku tengah tidur pulas di kamarnya.
Tanpa ada perlawanan, tim mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sumba Barat untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Istri dan anak-anak MDDx pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat suami dan ayahnya ini ke pihak berwajib.
Menyikapi tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH mengecam keras tindakan MDDx. Perintah untuk tindak tegas pelaku perkosaan ia sampaikan ke seluruh jajarannya.
Dan karena korban masih kategori anak-anak, Kapolres juga memerintahkan Unit PPA Polres Sumba Barat untuk melakukan pendampingan kepada korban TVGWi selama berlangsungnya proses hukum bagi pelaku MDDx.