Jelang Tahun Baru 2021, Ditlantas Polda NTT Gelar Ops Penertiban Ranmor Berknalpot Racing
ntt.tribratanews.com - Jelang pergantian Tahun Baru 2021, Ditlantas Polda NTT menggelar operasi pelanggaran lalu lintas di Kota Kupang. Dari hasil operasi ini, rata-rata kendaraan yang melanggar lebih banyak roda dua dikarenakan menggunakan knalpot bising (racing).
Operasi yang digelar ini untuk menertibkan kendaraan bermotor (Ranmor) jelang perayaan Tahun Baru. Terutama kendaran yang telah dimodifikasi pada bagian knalpot (Knalpot racing)", kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K, Senin (28/12/2020).
Penertiban pada kendaraan, terutama knalpot racing ini dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Karena, knalpot yang dipasang digunakan di kendaraan itu membuat bising saat di jalan. Maka perlunya ditertibkan, dan penindakan terhadap para pelanggar kendaraan tidak sesuai dengan standar.
Selain itu, apabila pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan juga ditindak.
"Jadi yang melanggar, motornya menggunakan knalpot racing terpaksa diamankan, di bawah ke kantor polisi. Nantinya, jika diambil, maka pelanggar itu harus membawa knalpot aslinya, kemudian knalpot racing itu diganti dengan yang asli sesuai standar keluaran dari dealer atau pabrik," ujar Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos, S.I.K.
"Operasi penertiban pada kendaraan jelang Tahun Baru ini, akan dilakukan setiap malam guna menciptakan kenyamanan di masyarakat. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi menggunakan kendaraan pada malam pergantian tahun baru", jelas Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K.