JD dan YNN Berhasil Ditangkap Kapolsek Kodi
ntt.tribratanews.com - Pelaku penganiaya Petrus Poka Ghadi (30), warga Kampung Keretana, Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Kodi, Jumat (20/09/2019).
Pelaku inisial JD (25) dan YNN (22) berhasil ditangkap oleh tim Polsek Kodi di kediaman orang tuanya di Kampung Gallu Ndara, Desa Kandaghu Tana, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kedua pelaku ini ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.30 Wita guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan korban Petrus mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Waikabubak, dikarenakan tebasan senjata tajam milik JD dan YNN.
Bersama 3 (tiga) orang anggotanya yakni Bripka Romualdus RM Ray, Brigpol Dolfinus DJ Bora dan Brigpol Casper W Maitakay, Kapolsek Kodi IPDA Bernardus Mbili Kandi menangkap pelaku di rumah orang tuanya yang kemudian diamankan ke Polsek Kodi.
JD dan YNN merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 September 2019 lalu. Di mana kejadian ini berawal dari kesalah pahaman, ketidak terimaan dan ketersinggungan terkait penggalian tanah kancing yang merupakan tanah adat/suku milik warga Kampung Waikahumbu.
Singkat cerita terjadilah keributan antara warga kampung dan para pelaku. Bermaksud untuk melerai keributan, naas Petrus malah terkena tebasan atau bacokan kedua pelaku yang mengenai tangan kanannya hingga mengalami luka berat.
Menyikapi kasus yang ada, Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K. memerintahkan seluruh personel yang terlibat untuk tetap melakukan monitoring pasca penangkapan pelaku, sehingga kestabilan situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap terjaga dan kondusif.