Jajaran Polres Kupang Kota Tangani Kasus Persetubuhan Seorang Mahasiswa Terhadap Siswi SMP
ntt.tribratanews.com,- Jajaran Polres Kupang Kota menangani kasus percabulan dan persetubuhan yang dilakukan seorang mahasiswa berinisiall AFA (22) terhadap seorang siswi SMP yang berinisial MSK (15).
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafie, S.H. M.Hum. membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/19).
"AFA sebagai tersangka kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dijerat dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP" ujar Kasat Reskrim.
Keduanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berduaan dan berbuat mesum dalam kendaraan di Jalan RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT.
Pasangan ini kemudian diserahkan Sat Pol PP Kabupaten Kupang kepada pihak Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Rabu (17/7/19) pagi sekitar pukul 09.00 wita ketika awalnya Dion menggunakan kendaraan jenis ignis milik orang tuanya.
Saat itu orang tua AFA meminta AfA mengisi bahan bakar minyak di SPBU. AFA menjemput rekannya dan bersama dengan temannya tersebut, AFA menjemput korban MSK di sekolah mengunakan mobil.
Selanjutnya AFA membawa korban MSK ke depan rumah jabatan bupati Kupang di Jalan RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima.
Dilokasi yang biasa dikenal sebagai 'hollywood' Kota Kupang ini, AFA, korban MSK dan rekan AFA bercerita sebentar di dalam mobil.
AFA kemudian meminta rekannya untuk pulang mendahului mereka dengan kendaraan lain. Rekannya kemudian keluar dari mobil dan pulang meninggalkan AFA dan korban MSK dalam mobil tersebut.
Pasca kepergian rekannya, AFA mulai membujuk dan merayu korban MSK. Keduanyapun melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
AFA melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban MSK hingga siang hari.
Sekitar pukul 12.00 wita, anggota Satpol PP yang tugas piket di rumah jabatan bupati Kupang kemudian datang karena melihat mobil yang diparkir lama di parkiran tersebut.
Saat mengintip keadaan dalam mobil, anggota Satpol PP pun kaget melihat pasangan muda mudi ini dalam keadaan bugil tanpa busana dan melakukan adegan mesum.
Satpol PP kemudian mengamankan MSK dan AFA yang ada didalam mobil dan membawa keduanya ke Polres Kupang Kota.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa MSK dan AFA. MSK telah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
AFA dan barang bukti sebuah mobil jenis ignis telah ditahan di Mapolres Kupang Kota. (N)