Jajaran Polres Alor Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
ntt.tribratanews.com - Personel Polsek Alor Timur, Polres Alor berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (16/2/2023) lalu.
Pelaku yang berinisial SM (19) ini diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun yang juga merupakan siswi sekolah dasar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Sabtu (18/2/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Dijelaskan Kabidhumas bahwa kasus tersebut bermula saat SM dan kakak kandung korban berinisial ISL (36) sedang asyik duduk nongkrong bersama belasan pemuda sambil menengak minuman keras jenis sopi di dalam rumah korban di Desa Kolana, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Sekitar pukul 03.00 Wita, ISL minta ijin dan memutuskan hendak ke Desa Marataing Kabupaten Alor untuk datang ke hari pasar.
Saat kakak korban pergi, pelaku SM yang masih berada di rumah korban dan dalam keadaan mabuk mendatangi korban yang saat itu sedang tidur pulas sendirian di ruangan dapur rumah korban. Melihat korban tidur sendirian, pelaku SM berniat memperkosa korban.
Pelaku SM kemudian membekap mulut korban agar korban tidak berteriak dan SM pun secara leluasa memperkosa korban.
Saat pelaku SM menjalankan aksinya, Edi, salah satu teman kakak korban melihat langsung perbuatan SM.
Karena takut maka pelaku SM pun kabur dan berlari meninggalkan korban yang sudah diperkosanya.
Edi pun menceritakan kejadian tersebut ke masyarakat setempat. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk divisum. Mereka juga menghubungi kakak korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur guna diproses secara hukum.
Atas laporan tersebut, Personel Polsek Alor Timur berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Penanganan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 02/II/2023/SPKT/Polsek Alor Timur/Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 16 Februari 2023.
Adapun Motif peristiwa pidana persetubuhan anak ini adalah pelaku mengkonsumsi Miras kemudian menyetubuhi korban.
"Saat ini pelaku SM sudah diamankan di Mapolsek Alor Timur untuk diminta keteranganya. Selanjutnya penanganan kasus ini dilimpah ke unit PPA Satreskrim Polres Alor agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya", Tandas Kabidhumas Polda NTT.